Emas selalu jadi pilihan investasi yang menarik karena nilainya yang stabil dan meningkat dari tahun ke tahun. Tapi, kadang kamu merasa perlu menjual koleksi emasmu, entah itu karena kebutuhan mendesak atau sebagai investasi.
Nah, salah satu cara untuk menjual emas yaitu dengan buyback. Kamu perlu tahu harga buyback emas hari ini agar bisa memastikan kamu mendapat harga yang wajar untuk emas yang akan dijual.
Terus, gimana cara mengetahui harga buyback emas terbaru? Tenang, kami sudah rangkum informasi lengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari Treasury, buyback emas adalah transaksi jual beli kembali emas yang kamu miliki ke pedagang atau toko emas. Proses ini memungkinkan kamu menjual emas dalam bentuk apa pun, baik itu logam mulia, batangan, atau perhiasan, dan mendapatkan uang tunai.
Biasanya, harga buyback emas lebih rendah dibandingkan harga jual emas. Ini karena toko emas harus mempertimbangkan biaya operasional dan margin keuntungan mereka.
Harga buyback cenderung berubah-ubah setiap harinya tergantung berbagai faktor, mulai dari kondisi perekonomian global hingga fluktuasi nilai tukar mata uang.
Karena itu, penting untuk memantau harga buyback emas, terutama kalau kamu tidak mau rugi saat akan menjual emas.
Kamu bisa cek update harga buyback emas per gram di berbagai situs terpercaya. Jika ingin cek langsung, kamu bisa tanyakan ke staf toko emas terdekat.
Berikut update harga buyback emas hari ini per gram dilansir dari Galeri24:
Berat (gram) | Harga Jual | Harga Buyback |
0.5 | Rp947.000 | Rp818.000 |
1 | Rp1.756.000 | Rp1.637.000 |
2 | Rp3.444.000 | Rp3.274.000 |
5 | Rp8.518.000 | Rp8.185.000 |
10 | Rp16.918.000 | Rp16.370.000 |
25 | Rp42.253.000 | Rp40.726.000 |
Menghitung harga buyback emas itu udah, kok. Cukup kalikan harga buyback yang berlaku dengan berat emas yang kamu miliki.
Misalnya, jika harga buyback hari ini adalah Rp1.627.000 per gram, lalu kamu punya emas seberat 3 gram, maka perhitungan harga buyback-nya adalah:
Harga Buyback Total = 3 gram x Rp1.627.000 = Rp4.881.000
Jumlah tersebut tidak termasuk potongan pajak PPh 22, biaya materai, potongan atau spread, ya.
Kamu baru akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5% saat harga buyback dari emasmu Rp10.000.000 atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini akan dipotong otomatis dari total transaksi jual beli emas kamu, jadi pastikan untuk menghitung pajak ini dalam total hasil yang kamu terima.
Selain itu, biaya materai juga akan dikenakan jika harga buyback mencapai Rp5.000.000 atau lebih. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan biaya tambahan ini sebelum memutuskan untuk menjual emas, ya.
Kamu tetap bisa jual emas tanpa surat atau emas rusak dengan harga buyback yang kompetitif. Namun, harga buyback untuk emas rusak atau tanpa surat akan lebih murah dibandingkan buyback emas yang masih bagus, lengkap dengan surat pembelian.
Harga buyback untuk emas jenis ini sering kali dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku, lalu dikurangi biaya penyusutan dan potongan lainnya. Jadi, walaupun emas yang kamu jual tidak punya surat atau rusak, kamu tetap bisa dapat harga yang wajar.
Jika kamu ingin menjual emas rusak atau tanpa surat, Beli Emas Indonesia bisa menjadi tempat yang tepat. Mereka menerima berbagai jenis emas termasuk yang rusak atau tanpa surat. Harga yang ditawarkan juga kompetitif, prosesnya tidak ribet, dan transparan.
Sebelum jual emas, pastikan untuk selalu pantau update harga buyback emas per gramnya. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan harga yang tepat. Jangan lupa untuk mengecek beberapa platform atau toko emas untuk menemukan harga buyback yang terbaik.
Juga, selalu pastikan bahwa proses jual beli dilakukan dengan cara yang aman dan terpercaya. Selamat berinvestasi emas!
BELI EMAS INDONESIA © 2024 All Rights Reserved.
This website uses cookies.